Laksamana Yudo Minta Prajurit TNI Jaga Nama Baik TNI: Itu Tugas Negara
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta pada prajurit TNI untuk wajib menjaga nama baik TNI.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Untuk itu, Yudo Margono mengimbau kepada pada prajurit TNI yang bertugas di luar TNI, agar mengenakan seragam dinas militer setidaknya satu hari dalam seminggu.
Tujuannya, supaya masih ingat bahwa mereka masih merupakan prajurit TNI dan tak melupakan naluri TNI.
Ia juga meminta kepada prajurit TNI yang bertugas di luar struktur untuk terus menjalin komunikasi.
"Para TNI yang berada di sana juga dibina, bahwa mereka masih TNI walaupun bajunya sudah berubah oranye (Basarnas), bajunya sudah berubah baju telur bebek abu-abu (Bakamla)."
"Dalam seminggu harus pakai baju TNI, biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer," urai Yudo Margono.
Baca juga: Dinilai Bisa Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Panglima TNI Yudo Margono Paling Dipercaya Publik Jabar
Penetapan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada tahun anggaran 2021-2023.
Selain Henri, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang merupakan anggota TNI AU, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penetapan tersangka terhadap Henri masih menjadi polemik usai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengaku khilaf.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan."
"Bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tutur Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Johanis, mewakili KPK, kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI lewat Puspom.
Meski demikian, Johanis tak bicara secara detail, apakah kasus Henri bakal diserahkan ke Puspom TNI atau tidak.
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.