Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laksamana Yudo Minta Prajurit TNI Jaga Nama Baik TNI: Itu Tugas Negara

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta pada prajurit TNI untuk wajib menjaga nama baik TNI.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Laksamana Yudo Minta Prajurit TNI Jaga Nama Baik TNI: Itu Tugas Negara
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat mengawali rapat paparan Latihan Gabungan (Latgab) TNI 2023 di Wisma Ahmad Yani Jl. Taman Suropati No.10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Saat sertijab di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), Yudo berpesan pada prajurit TNI agar bisa menjaga nama baik TNI. 

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sementara, PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Baca juga: Pusako Unand: Kesalahan OTT Pejabat Basarnas Ada pada Pimpinan KPK

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Berita Rekomendasi

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas