Pekan Depan, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat Kesempatan Terakhir Ajukan Saksi Meringankan
Pihak Shane Lukas sempat memberika kisi-kisi terkait saksi a de charge yang akan dihadirkan pada persidangan Kamis mendatang
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipastikan memiliki kesempatan terakhir menghadirkan saksi a de charge atau meringankan pada pekan depan.
Keduanya akan menghadirkan masing-masing saksi a de charge pada persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Teruntuk Mario Dandy, persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa (1/8/2023).
"Selasa, 1 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Kesempatan terakhir mengajukan saksi dan ahli. Ruang Sidang 01," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023).
Sementara persidangan lanjutan Shane Lukas, bakal kembali digelar dua hari setelahnya, Kamis (3/8/2023).
"Kamis, 3 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Saksi Meringankan & ahli dari Terdakwa. Ruang Sidang Utama."
Baca juga: Rafael Alun Dinilai Lepas Tangan Atas Mario Dandy usai Tolak Bantu Membayar Restitusi David Ozora
Pihak Shane Lukas sempat memberika kisi-kisi terkait saksi a de charge yang akan dihadirkan pada persidangan Kamis mendatang.
Rencananya, tim penasihat hukum akan kembali menghadirkan teman Shane Lukas di persidangan.
"Kamis depan saksi a de charge, temannya juga, tapi yang lebih mengetahui tentang kejadian," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas usai persidangan Kamis (27/7/2023) lalu.
Sementara dari pihak Mario Dandy, masih enggan membeberkan saksi-saksi a de charge yang hendak dihadirkan untuk meringankannya dalam perkara ini.
Pun dengan jumlahnya, penasihat hukum Mario Dandy tak mengungkapkannya kepada publik.
Namun seluruh saksi a de charge itu, tak menghadiri persidangan pada Selasa (25/7/2023) lalu.
"Mohon izin Yang Mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak bisa," ujar Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan Selasa (25/7/2023).