Pengamat Nilai KPK Tak Salah Lakukan OTT Kabasarnas, Hanya Kurang Koordinasi dengan TNI
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Juanda menilai KPK tak perlu minta maaf soal OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Ibriza
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). | Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Juanda menilai KPK tak perlu minta maaf soal OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)
Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas.
Berita Rekomendasi