Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai KPK Tak Salah Lakukan OTT Kabasarnas, Hanya Kurang Koordinasi dengan TNI

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Juanda menilai KPK tak perlu minta maaf soal OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengamat Nilai KPK Tak Salah Lakukan OTT Kabasarnas, Hanya Kurang Koordinasi dengan TNI
Ibriza
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). | Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Juanda menilai KPK tak perlu minta maaf soal OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Juanda memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang memunculkan polemik antara KPK dan Puspom TNI.

Diketahui KPK sebelumnya mengaku khilaf karena telah menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Kekhilafan tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak setelah Puspom TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka kepada Marsdya Henri Alfiandi yang masih berstatus sebagai anggota TNI.

Selain itu Puspom TNI juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki ketentuan sendiri dalam penetapan tersangka pada anggota TNI.

Menanggapi hal tersebut, Juanda menyebut proses hukum pada Marsdya Henri Alfiandi ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan.

Bahkan Juanda menilai KPK juga tidak perlu meminta maaf kepada TNI karena bagaimanapun juga KPK telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik atau penuntut umum.

Baca juga: KPK Dinilai Layak Proses Dugaan Korupsi Kabasarnas Melalui Peradilan Umum

OTT yang dilakukan KPK juga bukan suatu hal yang salah dilakukan KPK, karena OTT ini ada di dalam UU KPK.

Berita Rekomendasi

"Saya kira semua ada landasan hukumnya ya. Di dalam konteks ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan kalau kita membaca baik UU Tindak Pidana Korupsi ataupun UU KPK itu sendiri, UU TNI, Peradilan Militer, UU KKN dan segala macamnya."

"Yang penting bagi saya adalah bahwa sebenarnya, pertama tidak perlu KPK itu minta maaf. Karena bagaimanapun KPK itu sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik atau penuntut umum, dalam konteks ini penyidik dalam hal ini adalah OTT. OTT itu dibenarkan oleh UU KPK," kata Juanda dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Minggu (30/7/2023).

Selanjutnya kasus suap Kabasarnas ini hanya tinggal diputuskan apakah akan ditangani di Peradilan Militer yakni oleh Puspom TNI.

Baca juga: Eks Penyidik Sayangkan Asep Guntur Mundur, Sebut KPK Butuh Sosoknya untuk Ungkap Kasus Suap Basarnas

Atau akan ditangani di Peradilan Umum oleh KPK bersama dengan tersangka sipil lainnya.

Juanda menambahkan, yang mungkin menjadi kesalahan KPK dalam kasus dugaan suap Kabasarnas ini hanyalah masalah koordinasi.


Terutama koordinasi dalam Puspom TNI terkait penetapan tersangka pada Marsdya Henri Alfiandi.

"Oleh karena itu apakah nanti diserahkan kepada Peradilan Militer atau tetap Peradilan Umum yang tentunya ditangani oleh KPK. Menurut saya, saya masih melihat ada argumentasi yang perlu dilihat."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas