Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai KPK Tak Salah Lakukan OTT Kabasarnas, Hanya Kurang Koordinasi dengan TNI

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Juanda menilai KPK tak perlu minta maaf soal OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengamat Nilai KPK Tak Salah Lakukan OTT Kabasarnas, Hanya Kurang Koordinasi dengan TNI
Ibriza
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). | Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Juanda menilai KPK tak perlu minta maaf soal OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. 

"Kalau KPK mau menjalankan tugasnya melakukan penyidikan sekaligus penuntutan terhadap anggota militer itu tidak salah. Tetapi memang dalam hal ini mungkin saja koordinasinya yang masih kurang. Koordinasi ini yang mungkin masih dianggap oleh Puspom TNI menyalahi prosedur," ungkap Juanda.

Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf

Mahfud MD Minta Polemik KPK Tersangkakan Kabasarnas dalam Kasus Suap Tak Perlu Diperpanjang

Menkopolhukam Mahfud Md merespons polemik penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap.

Diketahui, belakangan KPK mengaku khilaf sebab Henri dan Arif statusnya saat ditetapkan tersangka merupakan prajurit aktif TNI AU, sehingga keduanya pun diserahkan ke TNI untuk diproses secara militer.

Mahfud MD mengatakan bahwa meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi tersebut tak perlu diperdebatkan panjang lagi.

"Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi," kata Mahfud kepada Tribunnews, Sabtu (29/7/2023).

Mahfud MD memahami soal KPK yang mengaku khilaf usai penetapan tersangka Henri dan Afri.

Baca juga: Lini Masa OTT di Basarnas dan Jerat Kabasarnas jadi Tersangka, Berujung Mundurnya Dirdik KPK

Berita Rekomendasi

"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," kata dia.

Yang paling penting sekarang, dikatakan Mahfud MD, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," kata dia.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," pungkasnya

Sebelumnya, KPK mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Baca juga: Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK yang Dikabarkan Mengundurkan Diri Terkait OTT Kabasarnas

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas