Soal Eks Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung, Zulkifli Hasan Bungkam
Pemeriksaan tersebut soal perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan enggan merespons ketika diminta tanggapan mengenai eks Mendag Muhammad Lutfi yang akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan tersebut soal perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Zulhas, sapaan akrabnya, hanya menjawab singkat ketika ditanya soal mantan Mendag Lutfi yang rencananya akan diperiksa Kejagung pada Selasa (1/8/2023) pekan depan.
Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Hukum Airlangga Sarat Kepentingan Politis
"Tanya sama Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto) ya," kata Zulhas usai acara Jalan Santai Bappebti di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (30/7/2023).
Sesaat setelah memberi jawaban singkat, Ketua Umum Partai PAN itu meninggalkan awak media dan enggan menjawab pertanyaan lainnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi akan menyusul Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk diperiksa Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Lutfi itu dijadwalkan untuk pekan depan, Selasa (1/8/2023).
Dirinya akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Untuk informasi, pemeriksaan Muhammad Lutfi ini akan dilakukan sepekan setelah mantan atasannya, Airlangga Hartarto diperiksa terkait perkara yang sama.
Teruntuk Menko Perekonomian sendiri, kini tim penyidik masih mendalami kebutuhan pemeriksaan lanjutan dalam perkara ini.
"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman lebih lanjut," kata Ketut.
Baca juga: Susul Airlangga, Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung Selasa Pekan Depan
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.