Andhi Pramono Salah Gunakan Jabatan di Bea Cukai untuk Beri Kemudahan ke Pengusaha Nakal
Empat saksi dimaksud antara lain, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Fani Pontiafny, karyawan swasta; serta 2 PNS, Agus Triono dan Rully.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Andhi Pramono menyalahgunakan jabatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha ekspor impor nakal.
Pendalaman soal materi itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa empat saksi, pada Jumat (28/7/2023) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Makassar dengan tersangka eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Empat saksi dimaksud antara lain, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Fani Pontiafny, karyawan swasta; serta dua PNS, Agus Triono dan Rully Ardian.
Selain mendalami dugaan penyelewengan jabatan, penyidik KPK turut menelusuri alirang uang yang dinikmati Andhi Pramono dari pelbagai pihak.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka AP (Andhi Pramono) dari berbagai pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/7/2023).
"Di samping itu terkait dengan jabatan tersangka AP yang memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha dalam kegiatan ekspor impor dengan imbalan sejumlah uang," imbuh Ali.
Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan pencucian uang.
Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.
Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.
Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.
Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.