Beda Pendapat Pejabat Bea Cukai Hambat Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditas Emas
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tindak tanduk tim penyidik pihaknya terbatas dalam menangani perkara dugaan korupsi komoditas emas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan tindak tanduk tim penyidik pihaknya terbatas dalam menangani perkara dugaan korupsi komoditas emas.
Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Febrie Adriansyah.
Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Berita Rekomendasi