Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 69 Miliar Terkait Korupsi Pembangunan 3 Gedung IPDN
Dudy Jocom didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dugaan korupsi yang didakwakan kepada Dudy, terdiri dari pembangunan tiga Gedung IPDN, yakni di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Dari ketiga proyek tersebut, Dudy menerima "fee" yang berbeda-beda.
Dalam proyek pembangunan Gedung IPDN Rokan Hilir, dia menerima 5 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 4,4, miliar. Uang itu disebutnya sebagai "arranger fee" dari rekanan proyek.
"Terdakwa meminta realisasi Arranger Fee sebesar 6 persen dari nilai kontrak. Atas permintaan tersebut, Budi Rahmat Kurniawan (General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya) meminta agar Terdakwa menurunkan nilai Arranger Fee menjadi 2% dari nilai kontrak, akan tetapi Terdakwa tidak menyetujuinya sampai akhirnya disepakati nilai Arranger Fee yaitu sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp4.498.678.412," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Dari tindak korupsi pada proyek ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp 22,1 miliar.
Kemudian dalam pembangunan Gedung IPDN Minahasa, Dudy didakwa memungut "commitment fee" dari rekanan proyek.
Untuk memenuhi pemintaan commitment fee tersebut, pihak rekanan pun melakukan markup atau penggelembungan harga sebesar Rp 13,4 miliar.
Dari perbuatan itu, negara diperkirakan merugi Rp 19,7 miliar.
"Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Dono Purwoko (Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya) tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 19.749.384.767,24," kata jaksa.
Adapun dari pembanguna Gedung IPDN Gowa, Dudy didakwa menerima "fee" sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut diperolehnya dari rekanan, yakni PT Waskita Karya dengan mengadakan subkontraktor fiktif.
"Atas permintaan uang Terdakwa tersebut, kemudian Tukijo (Kepala Unit Gedung 2) menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000 yang bersumber dari pengembalian uang subkon fiktif PT Cahaya Teknindo Majumandiri pada sekira bulan Desember 2011 atau Januari 2012," ujar jaksa.
Dari tindak korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Gowa ini, negara diperkirakan merugi Rp 27,2 miliar.
Adapun total keseluruhan dari pembangunan 3 Gedung IPDN tersebut, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 69,1 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, Siapa Dia?
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI RACHMAT KURNIAWAN, BAMBANG MUSTAQIM, DONO PURWOKO dan ADI WIBOWO tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5," katanya.
Akibat perbuatannya, Dudi Jocom dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.