Firli Bahuri: Kami Butuh dan Pertahankan Brigjen Asep Guntur sebagai Dirdik KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih membutuhkan dan mempertahankan Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Dirdik dan Plt Deputi Penidakan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Puspom TNI menyebut, KPK menyalahi prosedur buntut penetapan tersangka tersebut.
KPK lantas merespons dengan permintaan maaf.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.
Hal itu lah yang disinyalir jadi alasan Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.
Sementara terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, memastikan bahwa Asep Guntur Rahayu saat ini masih menjabat sebagai Dirdik sekaligus Plt. Deputi dan Penindakan.
"Yang bersangkutan masih menjadi Plt. Deputi Penindakan maupun Direktur Penyidikan hingga sore ini," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023) sore.
Alex mengatakan, keputusan tetap ada di tangan pimpinan KPK.
"Tapi apakah kami pimpinan menerima atau menolak? Siapa saja boleh mengajukan pengunduran diri," katanya.
"Keputusan akhir ada di pimpinan, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak polri. Itu belum ada keputusan sampai dengan saat ini," tambahnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)