Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding
Berikut kronologi peritiwa nahas yang dialami Asfiyatun, ibu penjual gorengan yang divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu datang dari seorang ibu penjual gorengan keliling bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Asfiyatun harus mendekam di penjara gegara ulah anaknya sendiri.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran kedapatan menerima paket yang berisi ganja seberat 17 kilogram.
Ganja tersebut dipesan Santoso, anak Asfiyatun, dari balik jeruji besi.
Kejadian ini membuat Asfiyatun tak kuasa menahan tangis menerima takdirnya.
Lantas bagaimana kronologi peritiwa nahas yang dialami Asfiyatun?
Berikut kronologi Asfiyatun yang divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja pesanan anaknya:
Baca juga: Nasib Pilu Ibu Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Terima Paket Ganja, Merasa Dijebak Anak Sendiri
Kronologi Peristiwa
Pada Januari 2023 lalu, Asfiyatun tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri.
Mengutip TribunJatim.com, anak Asfiyatun bernama Santoso tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.
Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.
Awalnya, ia tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.
Namun, Asfiatun baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan diberi tahu bahwa paket itu berisi ganja.