Sidang Lanjutan Haris-Fatia Ditunda Pekan Depan, karena Saksi Ahli Batal Hadir
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ditunda lantaran saksi ahli tak dapat hadir pada hari ini, Senin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ditunda lantaran saksi ahli tak dapat hadir pada hari ini, Senin (31/7/2023).
Pada sidang hari ini sejatinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi ahli atas nama Mayor Jenderal TNI Heri Wiranto guna bersaksi.
Akan tetapi Heri dikabarkan tidak dapat hadir karena sedang melakukan tugas dan jaksa pun meminta sidang ditunda hingga, Senin (7/8/2023) pekan depan.
"Izin yang mulia panggilan ahli sudah kami sampaikan. Namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang tugas, mohon penundaan satu minggu," kata jaksa di persidangan.
Berdasarkan informasi di persidangan diketahui Heri saat ini bertugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.
Sementara itu terkait hal ini, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun coba mempertanyakan kenapa jaksa hanya memanggil satu orang saksi dalam sidang kali ini.
Sebab pada sidang sebelumnya, jaksa sempat berujar bahwa saksi yang akan dipanggil berjumlah dua orang.
"Kemarin katanya mau dua (saksi)?," tanya hakim.
"Untuk hari ini akan dipanggil satu, tidak jadi dua Yang Mulia," kata jaksa menimpali.
Mendapat jawaban itu, hakim pun menegur jaksa lantaran hanya memanggil satu orang saksi.
Imbasnya sidang yang sedianya dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda karena saksi tersebut tak dapat hadir.
"Kami sudah meminta supaya JPU meminta saksi lebih dari satu orang, supaya jangan sampai seperti sekarang tidak ada pemeriksaan, karena gara-gara tidak ada yang diajukan ke sini," ucap hakim.
"Makannya kami minta untuk kedepannya paling sedikit dua, biar yang satu berhalangan yang satu bisa," jelas hakim menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.