Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Eksekutif Migrant Watch: PMI Itu Pekerja Bukan Korban Perdagangan Orang

Menurut Aznil, apabila PMI ilegal tidak mengikuti aturan pemerintah, seharusnya tugas negara menyelesaikan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Direktur Eksekutif Migrant Watch: PMI Itu Pekerja Bukan Korban Perdagangan Orang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berbeda dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berbeda dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dia menegaskan penggunaan kata TPPO tidak pantas disematkan untuk PMI.

"Isu TPPO itu isu aneh, isu blunder bagi negara kita. Kenapa? Karena TPPO itu Tindak Pidana Perdagangan Orang, kalau PMI adalah Pekerja Migran Indonesia, mereka pekerja bukan perdagangan. Ini makanya saya selalu kecam," kata Aznil.

Pernyataan itu disampaikan setelah berorasi di depan ratusan PMI, di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

Menurut Aznil, apabila PMI ilegal tidak mengikuti aturan pemerintah, seharusnya tugas negara menyelesaikan.

"Kalau mereka ilegal ini tugas negara untuk melegalkan mereka. Ini masalahnya adalah ilegal bukan unprosedural. Ini sesat ini pemerintah. Pemerintah sudah sesat, ini bisa kita lakukan tuntutan kembali kepada pemerintah, baik penuntutan terhadap hak asasi manusia maupun terhadap penyalahgunaan undang-undang," ujarnya.

"Mereka yang diselamatkan itu unprosedural, bukan korban perdagangan orang, itu dengan tegas saya mengatakan." Seperti yang diberitakan sebelumnya, Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia (yang terdiri dari mahasiswa, PMI dan Keluarga, dan NGO) berkumpul di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi sejumlah undang-undang Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan PMI di luar negeri.

Dalam pernyataan resminya, Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran menyebut bahwa bekerja di dalam atau di luar negeri, adalah hak asasi setiap warga negara dan dilindungi oleh konstitusi Indonesia.

"Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, merupakan kewajiban pemerintah yang harus diminta pertanggungjawaban dalam melaksanakan konstitusi negara Indonesia, UUD 1945 serta janji kampanye Jokowi," bunyi pernyataan sikap dari Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas