Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Dalami Calon Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka Airlangga akan dijerat pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejaksaan Agung Dalami Calon Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
setkab.go.id
Ilustrasi minyak goreng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya peluang peran calon tersangka baru  dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Peran calon tersangka tersebut yakni turut serta karena pada peristiwa kelangkaan CPO dan produk turunannya, keterlibatan calon tersangka tersebut memberikan arahan.

Baca juga: Airlangga Hartarto dan M Lutfi Berpeluang Dikonfrontasi Soal Korupsi Minyak Goreng

Jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka calon tersangka akan dijerat pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com.

Penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan, sebab perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan.

Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.

"Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tim penyidik saat ini tengah mendalami irisan kebijakan-kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan perkara 5 terpidana perorangan, yakni: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Baca juga: Janji Kejaksaan Agung Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan M Lutfi: Tak Ada Pesanan Politik

"Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus," ujar Febrie.

Untuk infornasi, Airlangga sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.

Kejaksaan Agung memang belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari tersebut.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas