Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI, Firli Bahuri: OTT KPK Sesuai Prosedur

Ketua KPK Firli Bahuri sebut OTT yang dilakukan pihaknya tak langgar prosedur seiriag ditahannya kepala Basarnas oleh Puspom TNI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI, Firli Bahuri: OTT KPK Sesuai Prosedur
Ist
Ketua KPK Firli Bahuri sebut OTT yang dilakukan pihaknya tak langgar prosedur seiring ditahannya kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Puspom TNI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7/2023) kemarin.

Penahanan dilakukan setalah Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, penahanan Henri dan Afri oleh TNI membuktikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan tidak melanggar aturan.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak, termasuk Afri Budi pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kasus Suap Jadi Pintu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Basarnas Lain

Setelahnya penangkapan Afri Budi, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap.

Sementara berperan sebagai pemberi suap ialah Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

"Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional, penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal, dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan," kata Firli dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).

Dengan begitu, lanjut Firli, proses penegakan hukum terhadap para tersangka tak perlu lagi menjadi polemik.

"Selanjutnya KPK dan TNI akan menuntaskan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPK Pastikan Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi di Basarnas

Sekadar informasi, dalam jumpa pers OTT dan penetapan tersangka, KPK menyebut dugaan penerimaan suap Henri Alfiandi melalui atau bersama-sama Afri Budi telah terjadi sejak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, Henri Alfiandi diduga menerima fee hingga Rp88,3 miliar dari sejumlah rekanan atau kontraktor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas