Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maraton, Hari ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang, 2 Anaknya hingga Pengurus Ponpes Al-Zaytun

Bareskrim bakal memeriksa Panji Gumilang, dua anaknya serta pengurus Ponpes Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama hingga TPPU.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Maraton, Hari ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang, 2 Anaknya hingga Pengurus Ponpes Al-Zaytun
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim bakal Selasa 1 Agustus 2023 memeriksa Panji Gumilang, dua anaknya serta pengurus Ponpes Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama hingga TPPU. 

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

"Enam saksi lainnya sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Pengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut

Ramadhan mengatakan jika para saksi yang dipanggil besok kembali tidak hadir, pihak kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus TPPU.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga telah menaikan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Bakal Dijemput Paksa jika Mangkir Lagi pada 1 Agustus

Bareskrim Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, lebih cepat.

BERITA REKOMENDASI

Panji Gumilang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Panggilan kedua tersebut lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pengunduran pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023).

Pasalnya, pada Kamis (27/7/2023), Panji Gumilang tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Adapun Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang lebih cepat lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.

"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," kata Djuhandani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas