Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maraton, Hari ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang, 2 Anaknya hingga Pengurus Ponpes Al-Zaytun

Bareskrim bakal memeriksa Panji Gumilang, dua anaknya serta pengurus Ponpes Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama hingga TPPU.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Maraton, Hari ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang, 2 Anaknya hingga Pengurus Ponpes Al-Zaytun
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim bakal Selasa 1 Agustus 2023 memeriksa Panji Gumilang, dua anaknya serta pengurus Ponpes Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama hingga TPPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023) ini terkait kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya sudah mengkonfirmasi bakal hadir memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya Panji Gumilang sempat tak hadir karena alasan sakit.

Akhir pekan kemarin dia muncul ke publik, pamer pergelangan tangannya patah.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang meninjau gerbang ponpes sebelum massa pendemo datang, Sabtu (29/7/2023) dan kondisi Ponpes Al Zaytun yang dipasang kawat berduri.
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang meninjau gerbang ponpes sebelum massa pendemo datang, Sabtu (29/7/2023) dan kondisi Ponpes Al Zaytun yang dipasang kawat berduri. (TribunJabar/Handhika Rahman)

Kubu Panji Gumilang minta dijadwal ulang pada Kamis (3/8/2023) tapi ditolak hingga Bareskrim putuskan memanggil Panji Gumilang pada hari ini.

Maraton, tak hanya Panji Gumilang, anak buah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit juga bakal memeriksa dua anak dan pengurus Ponpes Al-Zaytun.

Berita Rekomendasi

Mereka diperiksa atas kasus berbeda yakni dugaan TPPU.

Berlanjut masih di hari yang sama, penyidik juga bakal gelar perkara untuk menentukan dugaan TPPU yang juga menyeret Panji Gumilang.

Lantas akankan Panji Gumilang bakal tersangka dan langsung ditahan atas dua kasus sekaligus, dugaan penistaan agama dan TPPU ?

Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Hari ini

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dipastikan akan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) hari ini.

"Iya, hadir," singkat Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi wartawan, Senin (31/7/2023).

Meski begitu, Hendra belum memastikan jam berapa kliennya datang ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi itu.

Hendra menyebut saat ini kliennya masih berada di Indramayu, Jawa Barat dan belum sampai di Jakarta.

"Belum pasti jamnya, (Panji Gumilang) belum di Jakarta," tuturnya.

Bareskrim Panggil Lagi Dua Anak Panji Gumilang hingga 4 Pengurus Al-Zaytun soal Kasus TPPU

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan dua anak pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang berinisial IP dan PU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (31/7/2023).

Diketahui, dari delapan orang pengurus ponpes termasuk dua anak Panji yang dipanggil pada Jumat (28/7/2023) lalu hanya dua orang pengurus yang hadir untuk diperiksa.

"Saksi yang dimintai perkara TPPU saudara PG yang telah hadir pada Jumat 28 Juli 2023 yaitu AS dan MJA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Ramadhan menyebut enam saksi dari pengurus lainnya termasuk IP dan PU akan diperiksa kembali besok sesuai permintaan dari kuasa hukum.

"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kawat Berduri Kelilingi Ponpes Al Zaytun Indramayu, Brimob Berjaga Sejak Pagi 

Sebelumnya, IP dan PU tidak hadir dalam panggilan penyidik pada Jumat pekan lalu dengan alasan sakit dan sedang berada di luar negeri.

"IP sedang sakit, mudah-mudahan nanti setelah sehat bisa hadir. APU kebetulan lagi di luar negeri," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Hendra mengatakan, dari delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya dua yang dapat memenuhi panggilan. Keduanya merupakan Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.

"Sedangkan yang lain menurut Hendra belum bisa memenuhi panggilan. Adapun, alasannya karena sibuk.

"Karena terkait dengan kegiatan-kegiatan yayasan yang luar biasa sibuk hari ini di pesantren. Banyak kehadiran tamu-tamu yang harus dilayani dan kegiatan pendidikan serta kegiatan lain," ujarnya.

Polri Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).

Sebelum gelar perkara, pihak kepolisian akan memeriksa terlebih dahulu enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun termasuk dua anak Panji Gumilang berinisial IP dan PU.

Pemeriksaan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

"Enam saksi lainnya sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Pengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut

Ramadhan mengatakan jika para saksi yang dipanggil besok kembali tidak hadir, pihak kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus TPPU.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga telah menaikan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Bakal Dijemput Paksa jika Mangkir Lagi pada 1 Agustus

Bareskrim Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, lebih cepat.

Panji Gumilang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Panggilan kedua tersebut lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pengunduran pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023).

Pasalnya, pada Kamis (27/7/2023), Panji Gumilang tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Adapun Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang lebih cepat lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.

"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," kata Djuhandani.

Bareskrim Polri mengisyaratkan akan menjemput paksa Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan polisi.

Mengingat, polisi memiliki kewenangan tersebut apabila Panji Gumilang kembali mangkir.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ungkap Djuhandani.

Dalam pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang akan dihadirkan sebagai saksi.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," terang Djuhandani.

Hingga kini, total ada tiga laporan polisi serta dua pengaduan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri.

Djuhandani menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan apabila Panji Gumilang telah selesai menjalani proses pemeriksaan.

Polemik Panji Gumilang

Bareskrim Polri diketahui sudah meningkatkan status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Baca juga: Panggilan Kedua Panji Gumilang Lebih Cepat, Bakal Dijemput Paksa jika Mangkir Lagi pada 1 Agustus

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, narasumber pertemuan Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan 'Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia', yang diselenggarakan Yayasan TIFA menggandeng Tempo Media Group, Rabu (17/5/2023) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat. //FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik. (tribunnews.com/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas