Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang Pamitan ke Santri Al Zaytun

Sebelum ke Bareskrim untuk penuhi panggilan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri pada Selasa (1/8/2023).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang Pamitan ke Santri Al Zaytun
tangkapan layar
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri.

Ia akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).

Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.

"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.

Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.

"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," tutur Panji.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu Panji Gumilang juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.

"Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya," harapnya.

Baca juga: Pengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut

Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren yang terletak di Indramayu ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas