Siapa Johanis Tanak? Wakil Ketua KPK yang Minta Maaf ke TNI
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjadi sorotan setelah meminta maaf kepada TNI buntut penetapan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi menjadi tersangka.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
Pada Selasa (18/4/2023), Johanis Tanak dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas).
Ia dilaporkan buntut percakapan atau chatnya di WhatsApp (WA) dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyote Sihite, yang membahas "cari duit".
Percakapan Johanis Tanak ke Idris Sihite itu sempat viral di Twitter dan dibenarkan oleh Johanis.
Obrolan itu membahas seputar bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal, Idris Sihite merupakan salah satu pihak yang sedang beperkara di KPK.
Idris Sihite pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022 pada Senin (3/4/2023).
Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf
Minta Maaf ke Pihak TNI
Terbaru, Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI buntut penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
"Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis, Jumat (28/7/2023).
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.
Johanis mengaku pihaknya khilaf telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan."
"Manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," katanya.
Permintaan maaf Johanis Tanak dengan menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif itu pun menuai kritikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.