Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Terdakwa Mario Dandy Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Mario Dandy kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) agendanya menghadirkan saksi yang meringankan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Lanjutan Terdakwa Mario Dandy Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel. Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). Adapun sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dari pihak terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Adapun sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dari pihak terdakwa.

"Agenda saksi a de charge dari terdakwa," kata pejabat Humas PN Jaksel Juyamto dihubungi, Selasa (1/8/2023).

Adapun pantauan Tribunnews.com di ruang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel sekira 10.00 WIB kuasa hukum dari Mario Dandy hadirkan dua saksi ahli meringankan.

Dua saksi ahli itu yakni Ahli Psikiater Forensik Natalia Widiasih Raharjanti dan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat terencana.

Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:

BERITA REKOMENDASI

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). Adapun sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dari pihak terdakwa.
Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). Adapun sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dari pihak terdakwa. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas