Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Mario Dandy, Ahli Sebut Penetapan Restitusi Harus Masuk Akal Jangan Jadi Ajang Pemerasan

Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkapkan dalam penetapan biaya restitusi untuk pemulihan kondisi korban tindak pidana harus masuk akal.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Mario Dandy, Ahli Sebut Penetapan Restitusi Harus Masuk Akal Jangan Jadi Ajang Pemerasan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting dalam sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). Ia mengungkapkan dalam penetapan biaya restitusi untuk pemulihan kondisi korban tindak pidana harus masuk akal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkapkan dalam penetapan biaya restitusi untuk pemulihan kondisi korban tindak pidana harus masuk akal.

Hal itu dikatakan Ginting agar restitusi tidak jadi ajang pemerasan.

Adapun hal itu disampaikan Ginting saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi ahli meringankan oleh kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Apakah ahli familiar dengan restitusi apa ahli bisa jelaskan?" tanya Kuasa Hukum Mario Dandy di persidangan.

"Jadi dalam konteks pidana itu ada hal-hal yang bisa memulihkan keadaan, membantu dari korban tersebut dalam rangka perlindungan terhadap korban dan memperbaiki korban agar pulih lagi," jawab Ginting.

Baca juga: Pekan Depan, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat Kesempatan Terakhir Ajukan Saksi Meringankan

Ginting melanjutkan ada dua hal utama restitusi dan kompensasi yang telah diatur dalam Undang-Undang LPSK.

BERITA REKOMENDASI

"Khusus untuk restitusi itu dikatakan adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya melalui pelaku ataupun pihak ketiga itu definisinya," kata Ginting.

Kemudian kuasa hukum Mario Dandy kembali bertanya restitusi kaitan dengan hukum pidana apakah azas yang dipakai juga sama.

"Terhadap restitusi ini artinya hukum pidana kita melihat pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan. Sehingga si pelaku yang bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan. Bagaimana dengan restitusi ini?" tanya kuasa hukum.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Rafael Alun di Sidang Mario Dandy, Ungkap Kondisi Keuangan Keluarga

"Restitusi yang dimaksudkan menyangkut tentang ganti rugi, ganti rugi yang dialami oleh korban, tentu pembuktiannya formil," kata Ginting.

"Karena harus ada dokumen-dokumen pendukung terkait dengan kerugian tersebut. Tetapi memang dalam restitusi juga bisa masuk dalam potensial loss semuanya melalui dinarasikan," sambungnya.

Kemudian dikatakan Ginting bahwa restitusi harus masuk akal agar tidak jadi ajang pemerasan.

"Tetapi harus yang masuk akal. Jangan orang malah restitusi ini jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana. Karena kalau menjadi tidak masuk akal justru sulit dikabulkan oleh hakim," tutupnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas