Sidang Perkara Johnny G Plate Kembali Digelar Hari Ini, Hadirkan Tiga Pejabat Kominfo untuk Bersaksi
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tower BTS, JPU hadirkan 3 pejabat Kominfo untuk bersaksi bagi terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad dan Yohan S.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS atas nama terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali digelar Selasa (1/8/2023) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Tidak hanya Johnny Plate, dua terdakwa lainnya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, juga turut dalam sidang kali ini.
Persidangan hari ini diagendakan untuk pemeriksaan tiga saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga saksi ini merupakan pejabat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni: Kepala Biro Perencanaan, Arifin Saleh Lubis; Kasubdit/ Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi; dan Auditor Utama para Inspektorat Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi.
"Selasa, 1 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi 3 orang. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," sebagaimana tertulis dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Sebagai informasi, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.