Batas Usia Pilpres Digugat, Mardani PKS Ingatkan Jokowi Soal Etika Politik Jika Gibran Maju Cawapres
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyinggung etika politik, jika hal itu terjadi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju pilpres, seiring adanya gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyinggung etika politik, jika hal itu terjadi.
"Kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with ethics. Dia tidak ukurannya tidak dengan hukum saja, beyond law, ada etika," kata Mardani dikutip Rabu (2/8/2023).
Menurut Mardani, sebenarnya Presiden Jokowi memiliki hak politik untuk mengizinkan anaknya maju dalam kontestasi pilpres.
Namun ia tetap mengingatkan bahwa ada etika yang harus dijaga seorang presiden
"Sebetulnya kalau Jokowi punya, itu keinginan personal. Bisa diobjektifikasi oleh masyarakat. Masyarakat bisa menolak, (dengan cara) jangan milih. Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa-antitesa akan menjadi sintesa," ucap Mardani.
"Walaupun kalau saya pribadi, pemimpin jangan bicara tentan hukum, tetapi etik," lanjut Mardani.
Mardani mencontohkan mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama, yang dinilai mengutamakan etika sebelum bertindak.
Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengutip pernyataan istri Obama, Michelle, yang mengaku memiliki standar moral tinggi.
"Saya suka, kagum, kalau melihat Michelle Obama sama Barack Obama. Orang Amerika lagi. Kata Michelle Obama, 'Standar moral kami tuh tinggi karena orang merujuk kami. Kami enggak boleh melakukan yang orang-orang umum lakukan'," ujar Mardani.
"Buat saya itu bagus sekali. Semestinya pemimpin kita meneladani," pungkas Mardani.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Saldi Isra melihat baik DPR maupun pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun.
Hal ini Saldi sampaikan usai mendengarkan pandangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang gugatan syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).