Batas Usia Pilpres Digugat, Mardani PKS Ingatkan Jokowi Soal Etika Politik Jika Gibran Maju Cawapres
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyinggung etika politik, jika hal itu terjadi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju pilpres, seiring adanya gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyinggung etika politik, jika hal itu terjadi.
"Kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with ethics. Dia tidak ukurannya tidak dengan hukum saja, beyond law, ada etika," kata Mardani dikutip Rabu (2/8/2023).
Menurut Mardani, sebenarnya Presiden Jokowi memiliki hak politik untuk mengizinkan anaknya maju dalam kontestasi pilpres.
Namun ia tetap mengingatkan bahwa ada etika yang harus dijaga seorang presiden
"Sebetulnya kalau Jokowi punya, itu keinginan personal. Bisa diobjektifikasi oleh masyarakat. Masyarakat bisa menolak, (dengan cara) jangan milih. Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa-antitesa akan menjadi sintesa," ucap Mardani.
"Walaupun kalau saya pribadi, pemimpin jangan bicara tentan hukum, tetapi etik," lanjut Mardani.
Mardani mencontohkan mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama, yang dinilai mengutamakan etika sebelum bertindak.
Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengutip pernyataan istri Obama, Michelle, yang mengaku memiliki standar moral tinggi.
"Saya suka, kagum, kalau melihat Michelle Obama sama Barack Obama. Orang Amerika lagi. Kata Michelle Obama, 'Standar moral kami tuh tinggi karena orang merujuk kami. Kami enggak boleh melakukan yang orang-orang umum lakukan'," ujar Mardani.
"Buat saya itu bagus sekali. Semestinya pemimpin kita meneladani," pungkas Mardani.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Saldi Isra melihat baik DPR maupun pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun.
Hal ini Saldi sampaikan usai mendengarkan pandangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang gugatan syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
“Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bahasanya bersayap, dua-duanya mau ini diperbaiki,” kata Saldi di ruang sidang MK.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika kedua belah pihak sama-sama setuju, harusnya perkara syarat usia ini tidak perlu ditangan MK.
Sebab DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU), DPR dapat mengubah poin dalam Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang tengah digugat ini.
“Kalau DPR dan pemerintah sudah setuju mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” tuturnya.
“Jadi tidak ada perbedaan karena dari DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya. Kelihatan pemerintah juga setuju, kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah UU-nya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan MK,” Saldi menambahkan.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;