Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Hinaan Rocky Gerung untuk Jokowi Masuk Delik Aduan, Mahfud MD: Delik Ini Bisa Berkembang

Potongan rekaman video yang beredar di media sosial itu menunjukkan Rocky yang tengah berbicara di depan massa buruh beberapa waktu lalu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dugaan Hinaan Rocky Gerung untuk Jokowi Masuk Delik Aduan, Mahfud MD: Delik Ini Bisa Berkembang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menanggapi laporan yang dibuat kelompok relawan Jokowi terhadap Akademisi Rocky Gerung yang dituding telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Potongan rekaman video yang beredar di media sosial itu menunjukkan Rocky yang tengah berbicara di depan massa buruh beberapa waktu lalu.

Mahfud pun mengaku telah melihatnya, namun ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak mengambil tindakan hukum terkait dugaan hinaan yang dilontarkan kepadanya.

Padahal laporan ini dapat diproses jika Jokowi mengadukan hal ini karena ini merupakan delik aduan.

Seperti yang pernah dilakukan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dan Eggy Sudjana beberapa tahun lalu.

"Saya sudah melihat ya, Bapak Jokowi itu tidak mau mengadu. Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum ya, Zaenal Ma'arif itu Wakil Ketua DPR, lalu Eggy Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses," kata Mahfud, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

Berita Rekomendasi

Sedangkan saat ini Presiden Jokowi memilih untuk tidak mengadukannya.

Mahfud menekankan bahwa dirinya telah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga aktivis yang menyarankan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, banyak juga masukan ke saya dari akademisi, aktivis, 'masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya'," jelas Mahfud.

Namun Mahfud pun menyatakan bahwa ini termasuk delik aduan, sehingga hanya korban yang dapat mengadukan hal ini kepada aparat kepolisian.

Hingga saat ini, kata dia, pihak Istana Kepresidenan belum memiliki rencana untuk mengadukan Rocky Gerung.

"Ya saya jawab ini delik aduan dan saya tanya ke lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," papar Mahfud.

Kendati demikian, dirinya menambahkan bahwa delik ini mungkin saja berkembang jika masalah ini telah meresahkan banyak pihak.

"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan. Bisa (diproses polisi), tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya, orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," pungkas Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas