Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe jadi Tahanan Kota, Disebut Layak Ikuti Sidang

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat menolak permintaan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe jadi Tahanan Kota, Disebut Layak Ikuti Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat menolak permintaan Lukas Enembe menjadi tahanan kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permintaan kuasa hukum Lukas Enembe untuk menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe, meminta Gubernur non aktif Papua tersebut menjadi tahanan kota dengan alasan agar bisa fokus menjalani perawatan di rumah.

Mengenai hal tersebut, tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dimintai second opinion di persidangan atas kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Kesimpulan IDI disampaikan oleh jaksa di sidang Lukas Enembe.

Berdasarkan pada hasil dari kesimpulan tim dokter dari IDI terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar Lukas Enembe, Hakim menyatakan Lukas Enembe layak mengikuti persidangan. 

"Yang jelas hasil dari kesimpulan yang dilakukan oleh dokter setelah diperiksa mengenai kesehatan terdakwa pada saat diperiksa itu adalah terdakwa ini layak untuk mengikuti persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (2/7/2023).

Baca juga: Cegah Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Memburuk, IDI Sarankan Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat

Hakim lantas menyampaikan, terkait dengan kesehatan Lukas Enembe itu tergantung pada keluarga, penuntut umum, dan Lukas sendiri.

BERITA REKOMENDASI

Keluarga Lukas Enembe diminta untuk mengingatkan Lukas untuk meminum obatnya.

"Kalau memang pasien disiplin mengikuti petunjuk dokter meminum obat sesuai dokter berikan, tentunya keadaan pasien akan membaik begitu sebaliknya pasien tidak disiplin mengikuti petunjuk dokter," kata hakim.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 8 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kondisi Kesehatan Lukas Enembe dari Pemeriksaan IDI

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat menolak permintaan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat menolak permintaan Lukas Enembe menjadi tahanan kota. (Kompas/Dhias Suwandi)

Saat ini, terperiksa (Lukas Enembe) didapatkan kondisi:


- Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa

- Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas