Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe jadi Tahanan Kota, Disebut Layak Ikuti Sidang
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permintaan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung
- Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dianjurkan hemodialisis, namun terperiksa dan keluarganya tidak merespons
- Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan
- Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf saraf kranialis atau saraf saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan
- Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.
Pertimbangan Lukas Enembe Dapat Menjalani Persidangan
Hasil pemeriksaan IDI dilakukan sesuai permintaan KPK tertanggal 25 Juli 2023.
Berdasarkan keseluruhan poin 1 di atas, kata jaksa, Lukas Enembe dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan:
- Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter
- Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit penyakit yang dideritanya, semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa
- Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten
- Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir, namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.
Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Idap Ginjal Kronik Stadium 5, Lukas Enembe Diminta Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.