Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023), pukul 14.00 WIB.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (2/8/2023) siang.
Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.
Kini, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: PBNU Respons Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Dari Awal Masalah Ini Harus Selesai Lewat Hukum
Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut menanggapi soal status tersangka Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu.
Mahfud MD menjelaskan, bahwa Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Panji sebelu menentukan apakah ditahan atau tidak.
"Sampai jam ini (10.25 WIB) belum, karena kemarin diperiksa sebagai saksi, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka, maka dalam waktu 1x24 jam (sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa) harus lebih jelas apakah ditahan atau tidak," ungkapnya dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, Anwar Abbas Apresiasi Pihak Kepolisian: Sudah Tepat
Mahfud MD memperkirakan, keputusan soal status penahanan terhadap Panji akan disampaikan paling lambat malam ini.
"Jadi kira kira keputusannya paling lambat jam 8 malam ini, untuk ditahan atau tidak," imbuhnya.
Terkait apa alasan seseorang ditahan, Menko Polhukam menjelaskan ada tiga indikasi seseorang bisa ditahan.
Pertama, kata Mahfud, jika seseorang terancam hukuman lebih dari 5 tahun.