Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023), pukul 14.00 WIB.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
"Apa alasan untuk ditahan? persyaratannya, kalau ancaman hukum pidananya minimal 5 tahun, ini (Panji Gumilang) lebih dari 5 tahun. itu persyaratannya utama," jelasnya.
Kedua, lanjut Mahfud, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama, contohnya dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan.
Ketiga, penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara(TKP).
"Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjut Mahfud MD.
Diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Djuhandani, penetapan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara dihadiri oleh penyidik kemudian dari Propam, Divkum, Wassidik, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka."
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka, saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Polri Soal Status Tersangka Panji Gumilang: Polisi Bekerja Cepat
Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkatan pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ini ancamannya 10 tahun," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Kemudian, kata Djuhandani, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU nomor 12 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Sebagai informasi, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.