Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun bui usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.
Sebelumnya, penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka.
Terancam 10 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Di mana dengan ini ancamannya 10 tahun, " kata Djuhandani.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus ini.
Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
"Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti baik itu alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli," ujarnya.
"Penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," lanjut Djuhandani.
Baca juga: Puluhan Brimob Hingga Rantis Bersiaga di Bareskrim saat Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini
Atas penetapan tersangka ini, penyidik langsung memberikan surat penangkapan pada Panji Gumilang.