Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun bui usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun - Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun bui usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama

Penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara. 

Sebelumnya, penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka.

Terancam 10 Tahun Bui

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Di mana dengan ini ancamannya 10 tahun, " kata Djuhandani. 

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus ini. 

Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

"Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti baik itu alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli," ujarnya. 

"Penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," lanjut Djuhandani. 

Baca juga: Puluhan Brimob Hingga Rantis Bersiaga di Bareskrim saat Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini

Atas penetapan tersangka ini, penyidik langsung memberikan surat penangkapan pada Panji Gumilang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas