Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun bui usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujar Djuhandani.
Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Djuhandani mengatakan, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam ke depan.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.
Ia diperiksa selama kurang lebih hampir empat jam lamanya.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan kemarin adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.
Sebelumnya, ia hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).
Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Dugaan Pencucian Uang