Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun bui usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun - Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun bui usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujar Djuhandani. 

Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang

Djuhandani mengatakan, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam ke depan.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani. 

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan. 

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir empat jam lamanya. 

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan kemarin adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, ia hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Dugaan Pencucian Uang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas