Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun bui usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Pada hari ini juga, pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus Ponpes Al Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut.
Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.
Dalam dugaan TPPU ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening Panji Gumilang.
Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)