Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Panglima TNI: Tak akan Lindungi yang Salah
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Puspom TNI.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Puspom TNI.
Yudo menegaskan TNI tidak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.
Termasuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Yudo mengaku TNI bersama KPK telah bersama-sama mentetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) kemarin.
"TNI tidak akan melindungi yang salah, tadi malam sudah saya perintahkan bersama dengan Ketua KPK bahwa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Selain itu Yudo juga telah menandatangani surat perintah penahanan untuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Baca juga: Panglima TNI Yudo Margono Tegaskan TNI Tak Intervensi KPK soal Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi
Sehingga penahanan langsung dilakukan setelah Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah tanda tangan untuk dilaksanakan penahanan. Itu sudah dilaksanakan semua," ungkap Yudo.
Yudo menambahkan, ia juga telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa tidak ada intervensi potilik dalam penetapan tersangka pada Kabasarnas ini.
"Tadi sudah saya sampaikan pada Menko Polhukam, bahwa di TNI tidak ada intervensi politik," imbuh Yudo.
Baca juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Disidang di Peradilan Umum, Ini Penjelasan KPK
Diketahui sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Nasib Eks Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Terancam 20 Tahun Penjara, Kini di Tahanan Militer
"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka."
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Kabasarnas dan Koorsminnya dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Puspom TNI Sebut Koorsmin Kabasarnas Bertemu 4 Kali dengan Pemberi Suap
Puspom TNI Cecar 43 Pertanyaan ke Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Penyidik Puspom TNI mencecar tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas, Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), dengan 43 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut jawaban dari ABC sudah sesuai dengan keterangan dari tersangka pihak swasta yang saat ini diperiksa KPK.
Selain itu, kata dia, hingga malam hari proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, masih berlangsung.
"Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC dan HA (Henri Alfiandi) sekarang masih berlangsung."
Baca juga: Kabasarnas Tersangka Suap Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
"Kalau apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa yang hasik pemeriksaan dari pihak swasta yang ada di KPK, itu sudah sesuai semua," kata dia saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Untuk HA, seperti yang tadi saya sampaikan, malam ini (Senin, 31/7/2023) masih berlangsung, tetapi arahnya sudah sesuai," sambung dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ABC, kata dia, ABC melaksanakan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021.
Tugas ABC, kata Agung, di antaranya menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa yaitu terkait pemenang, judul, nilai, serta progress pekerjaan.
Baca juga: Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan di Rutan KPK, Terhitung Mulai 31 Juli 2023
"Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando," kata dia.
"Ketiga, menerima uang dana komando dari pihak swasta," sambung Agung.
Selain itu, kata dia, ABC juga mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas.
"Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," kata Agung.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas.