Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Direktorat Informasi Bea Cukai Terkait Korupsi Komoditas Emas

Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Direktorat Informasi Bea Cukai Terkait Korupsi Komoditas Emas
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, Rabu (2/8/2023).

Dua saksi yang diperiksa adalah seorang aparatur sipil negara (ASN), sementara yang lainnya merupakan pihak swasta.

"Rabu 2 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Saksi aparatur sipil negara yang diperiksa ialah pejabat pada Direktorat Informasi Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"MCR selaku Kasi Pengelolaan Basis Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai," kata Ketut.

Adapun saksi dari pihak swasta yang diperiksa ialah auditor pada PT Indah Golden Signature.

Baca juga: Usut Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa Ketua Panitia Lelang

Berita Rekomendasi

"MIZ selaku Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Tahun 2019," katanya.

Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.

Di antaranya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Antam terkait perkara dugaan korupsi impor emas.

Penggeledahan Antam dilakukan, Senin (19/6/2023).


"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/3/2023).

Sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas pada Senin (15/5/2023).

Kemudian tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.

Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.

"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas