Ketua KPK dan Panglima TNI Bertemu Bahas Joint Investigation Kasus Kepala Basarnas
KPK dan TNI sepakat untuk menangani kasus Kepala Basarnas secara bersama-sama atau joint investigaton.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Ketua KPK dan Panglima TNI Bertemu Bahas Joint Investigation Kasus Kepala Basarnas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Yudo Margono pada Rabu (2/8/2023) pagi tadi.
Keduanya membahas soal penanganan kasus dugaan suap yang menyeret dua TNI aktif, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
KPK dan TNI sepakat untuk menangani kasus Kepala Basarnas secara bersama-sama atau joint investigaton.
"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal, di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigaton, antara KPK dan Puspom TNI, sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing dalam hal bahwa tentu KPK memiliki dasar 42 UU KPK kemudian ada Pasal 89 KUHAP," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023) sore.
Baca juga: Kasus Suap di Basarnas, Mahfud MD Jelaskan Alasan Prajurit TNI Harus Diadili di Peradilan Militer
Dalam pertemuan itu, lanjut Ali, Firli Bahuri turut mengapresiasi kepada jajaran TNI karena turut menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah berharap keduanya bisa dibawa sampai persidangan.
"Oleh karena itu penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi, hari ini juga tadi penyidik dari Pom TNI ke KPK melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK dan dilanjutkan melakukan pemeriksaan bersama terhadap tersangka pemberi sebagai saksi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).