Kuasa Hukum Panji Gumilang Duga Sejak Awal Ada Kriminalisasi dan Politisasi di Kasus Kliennya
Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menduga ada politisasi dan kriminalisasi di kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi, menduga ada unsur kriminalisasi dan politisasi di kasus kliennya tersebut.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Kurang dari 24 jam Bareskrim Polri kemudian melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023).
Hendra menilai, proses hukum terhadap Panji berjalan sangat cepat.
Ia menjelaskan, status hukum Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka hingga dilakukan penahanan dinilai terlalu singkat waktunya.
Baca juga: Kemenag Buka Suara Soal Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka
"Memang persoalan ini sangat-sangat cepat sekali diproses. Mulai ditetapkan dari posisi saksi kemudian ditetapkan jadi tersangka kemudian perintah penangkapan panahanan."
"Kami dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Panji Gumilang ini," ujar Hendra, Rabu (2/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
Ia selaku kuasa hukum Panji merasa sangat perihatin atas kejadian yang menimpa kliennya itu.
"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," tuturnya.
Meski demikian, Hendra menghormati proses hukum yang akan berjalan.
Hendra memastikan pihaknya akan tetap kondusif serta berharap tidak ada kegaduhan di masyarakat terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Panji Gumilang M Ali Syaifudin mengaku akan menempuh upaya praperadilan hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada kliennya.
Panji Gumilang diketahui saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (pra peradilan dan penangguhan penahanan)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).