Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendi mendatangi Bareskrim Polri setelah kliennya resmi ditahan, Rabu (2/8/2023) - Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menduga ada politisasi dan kriminalisasi di kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
"Memang persoalan ini sangat-sangat cepat sekali diproses. Mulai ditetapkan dari posisi saksi kemudian ditetapkan jadi tersangka kemudian perintah penangkapan panahanan."
"Kami dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Panji Gumilang ini," ujar Hendra, Rabu (2/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
BeritaRekomendasi
Ia selaku kuasa hukum Panji merasa sangat perihatin atas kejadian yang menimpa kliennya itu.
"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," tuturnya.
Meski demikian, Hendra menghormati proses hukum yang akan berjalan.
Hendra memastikan pihaknya akan tetap kondusif serta berharap tidak ada kegaduhan di masyarakat terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Panji Gumilang M Ali Syaifudin mengaku akan menempuh upaya praperadilan hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada kliennya.
Panji Gumilang diketahui saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (pra peradilan dan penangguhan penahanan)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.