Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Panji Gumilang Duga Sejak Awal Ada Kriminalisasi dan Politisasi di Kasus Kliennya

Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menduga ada politisasi dan kriminalisasi di kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kuasa Hukum Panji Gumilang Duga Sejak Awal Ada Kriminalisasi dan Politisasi di Kasus Kliennya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendi mendatangi Bareskrim Polri setelah kliennya resmi ditahan, Rabu (2/8/2023) - Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menduga ada politisasi dan kriminalisasi di kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. 

Sebelumnya, penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara. 

Penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang selama kurang lebih empat jam pada Selasa (2/8/2023).  

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Berdasarkan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Di mana dengan ini ancamannya 10 tahun, " kata Djuhandani. 

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus ini. 

Berita Rekomendasi

Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

"Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti baik itu alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli," ujarnya. 

"Penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," lanjut Djuhandani. 

Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas