Mahfud MD Apresiasi Polri Soal Status Tersangka Panji Gumilang: Polisi Bekerja Cepat
Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya telah menduga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya telah menduga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan status tersangka itu sebenarnya hanya masalah menunggu waktu saja.
"Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya ini kan sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Ia pun mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang mengusut terus kasus ini hingga akhirnya penetapan tersangka diumumkan pada Selasa malam.
"Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya 'kapan dan kapan'. Sejak dulu saya sudah bilang, 'ini pasti lah tersangka' karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia," papar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa langkah polisi untuk mengundang berbagai Ahli untuk mencermati kasus penistaan agama ini telah tepat.
"cuma agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat, mengundang Ahli Hukum Pidana, Ahli Agama, Ahli Teknologi, Ahli Bahasa," kata Mahfud.
Bahkan polisi, kata dia, juga menguji laboratorium forensiknya tentang keaslian ucapan-ucapan yang disampaikan Panji.
'Asli apa diedit, kalau dipotong, bagian mana yang dipotong kan ketahuan semua," tutur Mahfud.
Mahfud kemudian menegaskan bahwa Polri telah serius dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Setelah alat bukti mencukupi, maka pada Selasa malam kemarin, Panji pun resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama.
"Nah dari situ kemudian dipanggil tapi tidak datang sebelumnya. Baru datang kemarin, langsung ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.