Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Apresiasi Polri Soal Status Tersangka Panji Gumilang: Polisi Bekerja Cepat

Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya telah menduga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Apresiasi Polri Soal Status Tersangka Panji Gumilang: Polisi Bekerja Cepat
(capture Kompas TV)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya telah menduga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," jelas Djuhandhani, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Penetapan status sebagai tersangka dan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pun dilakukan pada pukul 21.15 WIB.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Djuhandhani.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Sempat Pamit dan Titip Pesan ke Santri hingga Brimob Siaga di Bareskrim

Panji pun nantinya akan menjalani pemeriksaan dengan menyandang status barunya sebagai tersangka

"Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," papar Djuhandhani.

Kendati demikian, terkait status penahanan terhadap Panji, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam karena masih melihat perkembangan penyidikan.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," pungkas Djuhandhani.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas