Mahfud MD Ungkap Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka
Mahfud MD menjamin bahwa kegiatan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun masih tetap berjalan meski Panji Gumilang jadi tersangka, dijamin pemerintah.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menjamin bahwa kegiatan pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun masih tetap berjalan, meski Pimpinan Ponpes, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Sebelumnya, diketahui bahwa Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Kemudian, sambil menunggu keputusan Polri atas penahanan Panji Gumilang, Mahfud MD menyatakan, pihaknya akan menjaga manajemen Ponpes Al-Zaytun.
"Sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan yang bersangkutan (Panji Gumilang) atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Pondok Pesantren Al-Zaytun," ungkap Menkopolhukam RI, Mahfud MD pada Rabu, (2/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Karena pondok pesantren Al-Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah,” imbuhnya.
Sehingga, dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk menjamin pendidikan di Ponpes Al-Zaytun bagi para santrinya sesuai dengan hak-hak konstitusional mereka.
“Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” lanjut Mahfud.
Baca juga: PBNU Respons Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Dari Awal Masalah Ini Harus Selesai Lewat Hukum
Mahfud juga mengatakan bahwa akan ada Rapat Koordinasi mengenai sistem pendidikan di Al-Zaytun yang digelar bersama kementerian-kementerian terkait hingga Gubernur Jawa Barat.
Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Keagamaan (Kemenag), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Dalam waktu ini mungkin saya akan mengadakan rapat dengan Menko PMK, dengan Menag, Mendagri, Menkumham, dan dengan Gubernur Jawa Barat, koordinasi penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam. Panji sendiri kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka
Tim Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam.
Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.