Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mahfud MD: Ditahan Atau Tidak Keputusannya Malam Ini
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara menyusul penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama oleh Kepolisian pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Mahfud mengatakan sejak dulu ia sudah mengatakan bahwa Panji Gumilang pasti akan menjadi tersangka karena sudah masuk ke penyidikan dan yang dilaporkan hanya satu orang.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Polri Soal Status Tersangka Panji Gumilang: Polisi Bekerja Cepat
Polisi, kata dia, juga telah bekerja dengan cermat dengan mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, hingga menguji keaslian ucapan-ucapan Panji melalui laboratorium forensik.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, kepolisian kemudian melakukan pemanggilan hingga penetapan tersangka.
Maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak. Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak
"Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum, karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu. Sesudah saksi dia dinyatakan tersangka," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).
"Maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak. Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak," sambung dia.
Ia menjelaskan sejumlah alasan penahanan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pertama, kata dia, prasyarat utamanya adalah apabila ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Polri Soal Status Tersangka Panji Gumilang: Polisi Bekerja Cepat
Kedua, kata dia, apabila yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau bekerja sama.
Ketiga, apabila penyidik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Keempat, lanjut dia, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan ya, itu bisa juga ditahan.
"Apakah akan ditahan nanti ditunggu saja. Menurut saya, syarat-syarat tentang itu saudara bisa baca sendiri, apakah perlu ditahan atau tidak, yang penting pemerintah akan kerja cepat," kata Mahfud.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Panji disangkakan melanggar pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.