Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bakal Tempuh Praperadilan

Pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengaku sedih kliennya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bakal Tempuh Praperadilan
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengaku sedih kliennya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim.

Bareskrim Polri diketahui menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Selasa (1/8/2023) malam.

"Sedih banget," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Menyikapi hal tersebut, tim pengacara membuka peluang melakukan langkah hukum dengan mengambil praperadilan hingga penangguhan penahanan jika Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri.

"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (pra peradilan dan penangguhan penahanan)," katanya.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Baca juga: Mahfud MD Sudah Duga Panji Gumilang akan Jadi Tersangka, Jamin Pendidikan di Al Zaytun Tetap Jalan

Berita Rekomendasi

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Meski begitu, Panji belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam.

Baca juga: Mahfud: PPATK Sudah Buat Laporan Soal Klaim Tanah Yayasan dan Rekening Mencurigakan Panji Gumilang

Panji Gumilang sendiri kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pengusutan kasus penistaan agama Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas