Penyidik Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Hari Ini
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebetulnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (2/8/2023) dipanggilan sebelumnya tak hadir
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sebetulnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (2/8/2023).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Kalau di surat panggilan kami, Lutfi besok, Hari Rabu," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Selasa (1/8/2023) malam.
Hingga kini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung belum menerima konfirmasi kehadiran M Lutfi.
Termasuk kabar dia berhalangan hadir karena menemani istrinya yang sakit.
"Saya enggak pernah dikonfirmasi itu," katanya.
Dia pun enggan berandai-andai soal hadir atau tidaknya M Lutfi ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Meski secara track record M Lutfi selalu mangkir di persidangan, tim penyidik Kejaksaan Agung masih belum berencana memanggil paksa eks Mendag tersebut.
"Kita enggak mau berandai-andai. Ya nanti kita lihat dulu. Nanti kita diskusikan," ujarnya saat ditanya mengenai antisipasi Lutfi mangkir seperti di persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap M Lutfi dijadwalkan pada Selasa (1/8/2023).
Pengumuman itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada pekan lalu.
"Mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (27/7/2023).
Terkait pemanggilan Selasa (1/8/2023) itu, Ketut pun memastikan bahwa M Lutfi tidak hadir.
Alasannya, Lutfi sedang mendampingi istrinya yang sakit.