Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Hari Ini

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebetulnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (2/8/2023) dipanggilan sebelumnya tak hadir

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penyidik Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Muhammad Lutfi sebetulnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (2/8/2023) setelah Selasa (1/8/2023) tak hadir karena menemani istri yang sakit. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas