Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Anggota DPRD Jambi
KPK memeriksa eks Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi kasus dugaan suap sebagai dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi kasus dugaan suap sebagai dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, atau lebih karib disebut kasus suap ketuk palu, Selasa (1/8/2023).
Lewat pemeriksaan Zumi Zola, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang ke tersangka mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar (KN) dkk.
Di mana duit itu diperuntukkan agar memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi Periode 2016-2021), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, secara paralel penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi di Polda Jambi.
Di sana tim penyidik memeriksa dua Anggota DPRD Jambi, Bustami Yahya dan • M. Khairil.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Ali.
"Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Kemudian, M. Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).
Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Sebagai Saksi Kasus Suap Ketuk Palu APBD
Dari 28 mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 17 orang yang dilakukan proses penahanan.
Sebanyak 17 orang yang telah dilakukan penahanan tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.