Perlawanan Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka, Bakal Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya akan menempuh praperadilan hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan buntut kasus penistaan agama.
Penulis: Adi Suhendi
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik pun meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka, Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri Selasa sore dan menjalani pemeriksaan sekira 4 jam.
Selanjutnya kurang lebih pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan terhadap Panji Gumilang.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
MUI Sebut Panji Gumilang Penuhi Unsur Penodaan Agama
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan pun menjelaskan perbuatan Panji Gumilang yang dianggap menistakan agama.
Satu di antaranya, Panji Gumilang menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah.
Karena itu, Amirsyah menegaskan bila perbuatan Panji Gumilang tersebut bentuk penistaan agama.
"Kita ada 10 kriteria satu di antaranya menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah. Jadi menafsirkan Alquran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi tidak bisa secara serampangan," ujar Amirsyah di Kantor MUI, Rabu (2/8/2023).
Amirsyah pun mengatakan bila MUI telah diminta fatwa oleh pihak Bareskrim Polri terkait perbuatan Panji Gumilang.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa perbuatan Panji Gumilang telah menistakan agama.
Fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau (Panji Gumilang) lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada Bareskrim," kata Amirsyah.
(Tribunnews.com/ abdi/ fahdi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.