Pesan Panji Gumilang ke para Santri: Belajarlah, Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri sebelum diperiksa Bareskrim hingga jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Penetapan tersangka ini usai dilakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa selama 4 jam pada Selasa (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani
Penyidik kemudian langsung menahan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ucap Djuhandani.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk diketahui pemeriksaan kali ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.
Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).
Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Sebelum berangkat ke Bareskrim hingga akhirnya jadi tersangka, Panji Gumilang sempat berpesan ke para santrinya hingga berjanji bakal segera pulang ke Ponpes Al Zaytun.
Panji Gumilang Pamitan ke Santri Al Zaytun: Belajar Baik-baik, Semoga Semua Dilancarkan
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri.
Ia akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).