Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guruh Soekarnoputra Merasa Dizalimi karena Rumah Disita, Duga Ada Mafia Tanah dan Peradilan

Putra Bungsu Presiden Pertama RI Soekarno, Guruh Soekarnoputra, mengaku dizalimi di kasus sengekta tanahnya, duga ada mafia tanah dan peradilan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Guruh Soekarnoputra Merasa Dizalimi karena Rumah Disita, Duga Ada Mafia Tanah dan Peradilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia, Guruh Soekarnoputra - Putra Bungsu Presiden Pertama RI, Soekarno, Guruh Soekarnoputra, mengaku dizalimi di kasus sengekta tanahnya, duga ada mafia tanah dan peradilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Namun Guruh mengelak itu, Guruh berdalih pihaknya hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy bukan menjual rumah. 

Putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia, Guruh Soekarnoputra berbicara kepada wartawan saat konferensi pers ulang tahunnya, di Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Ulang tahun ke-65 ini, Guruh Soekarnoputra mengusung tema Tamansari Bhinneka Tunggal Ika, lewat acara ulang tahun Guruh Soekarno Putra berharap bahasa Indonesia bisa dicintai apalagi sekarang ini mulai banyak dicampur dalam pengucapannya dengan bahasa asing oleh generasi muda Indonesia. Selain melakukan syukuran ulang tahun, rencananya akan diadakan atam Menari 2018 bersama Guruh Soekarnoputra. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia, Guruh Soekarnoputra berbicara kepada wartawan saat konferensi pers ulang tahunnya, di Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Ulang tahun ke-65 ini, Guruh Soekarnoputra mengusung tema Tamansari Bhinneka Tunggal Ika, lewat acara ulang tahun Guruh Soekarno Putra berharap bahasa Indonesia bisa dicintai apalagi sekarang ini mulai banyak dicampur dalam pengucapannya dengan bahasa asing oleh generasi muda Indonesia. Selain melakukan syukuran ulang tahun, rencananya akan diadakan atam Menari 2018 bersama Guruh Soekarnoputra. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kemudian 2014 nama pemilik sertifikat dalam sertifikat rumah tersebut, sudah balik nama menjadi milik Susy. 

Pada 2 Mei 2016 gugatan perdata mengenai kepemilikan rumah itu dimenangkan oleh Susy. 

"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya."

"Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," kata Djuyamto, dikutip dari wartakotalive.com, Rabu (19/7/2023).

Gugatan Susy terus menang hingga tingkat kasasi. 

"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.

Berita Rekomendasi

Susy pun mengajukan permohonan ke PN Jaksel untuk mengeksekusi rumah Guruh. 

"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto. 

PN Sudah Tiga Kali Ingatkan untuk Kosongkan Rumah

Djuyamto mengatakan, Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.

Peringatan itu dilayangkan PN Jaksel Agustys 2022, namun Guruh tak segera mengosongkan rumah miliknya. 

"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.

Djuyamto menyebut, peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020.

Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Dian Anindtya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas