Guruh Soekarnoputra Merasa Dizalimi karena Rumah Disita, Duga Ada Mafia Tanah dan Peradilan
Putra Bungsu Presiden Pertama RI Soekarno, Guruh Soekarnoputra, mengaku dizalimi di kasus sengekta tanahnya, duga ada mafia tanah dan peradilan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Putra Bungsu Presiden Pertama RI, Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra, menduga ada keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan dibalik sengketa tanahnya.
Seperti diketahui, hari ini merupakan jadwal eksekusi kediaman miliknya di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2023).
Namun, eksekusi itu terpaksa dibatalkan dan ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena kondisi tak kondusif.
Kubu Guruh menyuarakan penolakan atas penyitaan rumah mewah yang dulunya sempat ditempati oleh Fatmawati, istri Soekarno, itu.
Guruh mengaku, momen penolakan pengosongan rumah tersebut akan dimanfaatkan olehnya untuk memberantas mafia tanah.
Baca juga: 4 Fakta Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Pengadilan, Duduk Perkara hingga Penjelasan PN
"Sekarang ini sudah banyak mafia yang beredar di negara ini. Saya bisa merasakan adanya mafia peradilan, mafia pertanahan."
"Kasus ini saya di pihak yang benar sedangkan lawan saya tentu tidak."
"Saya merasa dengan adanya kejadian ini, saya merasa terpanggil mendukung pemerintah dalam hal memberantas mafia peradilan dan tanah," ucap Guruh di kediamannya, Kamis (3/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
Adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, itu pun mengaku merasa terzalimi di kasus ini.
"Bahkan saya merasa terzalimi karena sekarang makin marak soal mafia-mafia di segala bidang," ujarnya.
Rumah Batal Dieksekusi
PN Jaksel batal melakukan eksekusi terhadap rumah Guruh Soekarnoputra hari ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi.
"Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi."
"Karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Djuyamto, Kamis (3/8/2023).
Djuyamto mengatakan, saat tim juru sita tiba di lokasi belum terdapat petugas kepolisian yang mendampingi.
Sedangkan massa telah hadir di rumah yang akan dilakukan proses eksekusi.
"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujarnya.
Terkait kendala ini, Djuyamto pun mengatakan bahwa kelanjutan proses eksekusi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan PN Jakarta Selatan.
Duduk Perkara
Eksekusi dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra kalah dalam sengketa perdata melawan Susy Angkawijaya.
Susy sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha di bidang keuangan dan investasi.
Djuyamto mengatakan, penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.
Guruh Soekarnoputra kalah di pengadilan atas gugatan yang dilayangkan Susy.
Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.
Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dengan dikabulnya gugatan Susy maka gugatan milik Guruh pun gugur.
Guruh diklaim Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.
Namun Guruh mengelak itu, Guruh berdalih pihaknya hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy bukan menjual rumah.
Kemudian 2014 nama pemilik sertifikat dalam sertifikat rumah tersebut, sudah balik nama menjadi milik Susy.
Pada 2 Mei 2016 gugatan perdata mengenai kepemilikan rumah itu dimenangkan oleh Susy.
"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya."
"Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," kata Djuyamto, dikutip dari wartakotalive.com, Rabu (19/7/2023).
Gugatan Susy terus menang hingga tingkat kasasi.
"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.
Susy pun mengajukan permohonan ke PN Jaksel untuk mengeksekusi rumah Guruh.
"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
PN Sudah Tiga Kali Ingatkan untuk Kosongkan Rumah
Djuyamto mengatakan, Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.
Peringatan itu dilayangkan PN Jaksel Agustys 2022, namun Guruh tak segera mengosongkan rumah miliknya.
"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Djuyamto menyebut, peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.
Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020.
Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Dian Anindtya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.